KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dari hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 4 kasus dan menangkap 4 tersangka. Operasi ini digelar selama 20 hari, dimulai serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak tanggal 11 sampai dengan 31 Oktober 2021.
“Tujuan operasi ini digelar, untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis terkait dengan tindak pidana curat dan curas,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (02/11/2021).
AKBP Asep menjelaskan, dari 4 kasus yang berhasil diungkap jajarannya, 3 kasus merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan 1 kasus merupakan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari keempat tersangka yang tertangkap itu, 3 tersangka curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas tujuh tahun. Sedangkan 1 tersangka curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
“4 sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan, 3 barang bukti dan 1 di antaranya merupakan sarana yang digunakan salah satu tersangka,” beber Kapolres Asep.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magelang Kota berkesempatan menyerahkan barang bukti sepeda motor secara langsung kepada pemilik atau korban kejahatan.
Salah satu korban kejahatan pencurian sepeda motor, Adi (19) warga Trasan Bandongan merasa bersyukur sepeda motor miliknya dapat kembali ke tangannya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Magelang Kota beserta jajarannya yang telah mengungkap pelaku pencurian. Sehingga sepeda motor saya dapat kembali,” ungkapnya. (*)