Close Iklan
NewsPEMDA SINJAI

Tahun 2022 Pemda Sinjai, Tidak Membuka Kuota Penerimaan P3K dan CPNS

×

Tahun 2022 Pemda Sinjai, Tidak Membuka Kuota Penerimaan P3K dan CPNS

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan mengungkapkan Sinjai tidak membuka lowongan kuota perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada tahun 2022. Rabu, (19/1/2022).

Hal itu disebabkan kata Lukman Manna, lantaran pada penyusunan APBD untuk tahun 2022, itu maksimal 30 persen belanja pegawai berdasarkan aturan Permendagri.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sedangkan, kondisi belanja pegawai kita Kab. Sinjai saat ini, sudah melewati batas ketentuan. Di mana, belanja pegawai kita sebesar 36.75 persen,” ungkap Lukman Mannan, pada saat melakukan rapat kemitraan dengan DPRD Sinjai, di ruang rapat Komisi I DPRD Sinjai.

Otomatis lanjut Lukman Mannan, jika Kabupaten Sinjai kembali mengusulkan untuk melakukan penambahan, itu tandanya sudah melanggar aturan negara.

“Jadi, untuk saat ini kita pending dulu sampai tercapai kembali belanja pegawai sesuia dengan Permendagri. Karena, kapan dilakukan penambahan itu tentu melanggar Permendagri,” ucap Lukman Mannan.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan dan mengatur batasan maksimal belanja pegawai di tiap-tiap daerah yakni, sebesar 30 persen.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).