KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H. beserta jajaran tidak akan mundur selangkah pun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Serta akan mengambil tindakan tegas, tidak butuh waktu lama untuk membekuk para pelaku kejahatan. Hal itu disampaikan Kapolres ketika mengadakan Konferensi Pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (20/01/2022).
Diungkapkan Kapolres Asep, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota telah menangkap dua orang Pelaku tindak kejahatan narkoba. Dua pelaku dibekuk di samping lapangan sepak bola belakang MAN 1 Kota Magelang, Jalan Sunan Giri Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang pada hari Jumat (07/01/2022) pukul 15.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram dan narkotika sejenis sabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.
Kronologinya, pada hari Sabtu (01/01/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sunan Giri Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang sering digunakan untuk transaksi narkotika.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekitar jam 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengamatan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi narkotika menggunakan motor Honda Beat warna hitam.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2022 pukul 15.15 WIB tim mencurigai dua orang berboncengan sepeda motor Honda Beat sesuai ciri-ciri yang didapat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB tim di lapangan sepak bola belakang MAN I Kota Magelang berhasil mengamankan kedua orang tersebut. Masing-masing berinisial JS warga Potrosaran Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang dan DH warga Trunan Kelurahan Tidar, Kota Magelang.
Setelah diinterogasi, kedua Pelaku mengaku habis mengambil narkotika jenis sabu di samping lapangan sepak bola MAN I Magelang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut. Kini pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin. (Iwan)