SIMEULUE ACEH, Suara Jelata—Aliansi Mahasiswa dan bersama buru (AMARAH) Mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kajari) simeulue pada Kamis, (27/01/2022) kemarin.
AMARAH Mendatangi kantor Kejaksaan negeri Simeulue itu dalam hal mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait SPPD oknum anggota DPRK Simeulue anggaran tahun 2019 yang lalu.
Isra Fuadi selaku koordinator AMARAH mengatakan “Tadi kita dari AMARAH mendatangi kantor Kejaksaan negeri simeulue untuk mempertanyakan proses hukum terkait dugaan korupsi SPPD anggota DPRK Simeulue pada tahun anggaran 2019.
“Alhamdulillah kita di sambut baik dari kejaksaan negeri simeulue, kasus ini terus kami kawal sampai tuntas dan jangan ketiga kalinya kami ke kantor kejaksaan negeri simeulue ini,” tegas Isra.
Isra Fuadi berharap kepada Kejaksaan Negeri Simeulue agar segera menetapkan tersangka dalam kasus SPPD Fiktif Oknum Anggota DPRK Simeulue.
“Tidak mungkin angka yang sebesar ini hilang begitu saja, tentu ada oknum-oknum yang memakai uang negara yang sebanyak itu, oleh karena itu siapa pemain-pemain di dalam nya tetapkan tersangkanya sehingga kasus ini mendapat kejelasan,” harapannya Isra Fuadi selaku koordinator AMARAH.
Sementara itu Kajari Simeulue melalui Kasi Intel kejaksaan negeri Simeulue Suheri Wira Fernanda SH.MH membenarkan adanya kerugian negara di kasus SPPD anggota DPRK Simeulue kemudian untuk total kerugian negara senilai 2.801.814.016,00 ini kerugian negara atau setara dengan 2,8 Milyar kerugian negara.
“Angka yang ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI yang di wakili BPK Aceh pada hari Rabu (05/01/2022) di Banda Aceh, kemudian untuk kasus ini perlu adanya pengkajian-pengkajian dan telaa dan kami berharap kepada masyarakat agar bersabar untuk menunggu proses hukum terhadap kasus ini,” harap Kasi Intel kejaksaan Negeri Simeulue.











