Foto, Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa
SINJAI, Suara Jelata—Demi membantu penangan kesehatan yang sifatnya darurat, Pemerintah Daerah Sinjai (Pemda Sinjai) memiliki visi misi unggulan salah satunya Public Safety Center (PSC) 119, dalam hal ini layanan tanggap darurat.
Layanan ini merupakan salah satu visi misi Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam bidang kesehatan di Kabupaten Sinjai.
Di dalam pelayanan PSC 199 layanan tanggap darurat tersebut, Pemda Sinjai memiliki SOP yakni, respond time kurang lebih tiga menit petugas sudah tiba di lokasi. Dan sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, dr. Syamsul Bahri Akhas menjelaskan, terkait tanggap darurat atau Pelayanan PSC, itu masing-masing puskesmas sudah ada PSC kecamatan.
Di mana, setiap PSC kecamatan memiliki nomor yang bisa dihubungi selama 24 jam.
“Setiap PSC yang ada di kecamatan ada petugas yang disediakan, “kata dr. Syamsul, di ruangannya PSC 119 Dinkes Sinjai. Rabu, (2/2/2021).
Begitu pun dengan PSC di Kabupaten kata dr. Syamsul, juga memiliki nomor PSC tersendiri. Nomor telpon PSC 119 kabupaten yakni, 08114178119.
Di mana, PSC yang di kabupaten lebih banyak bergerak di sekitar wilayah Sinjai Utara.
Ia menambahkan, 16 Puskesmas yang tersebar di setiap wilayah di Sinjai, juga memiliki layanan tanggap darurat.
dr. Syamsul juga menjelaskan, untuk biaya ambulance semuanya gratis, baik masyarakat itu tidak memiliki jaminan maupun memiliki jaminan seperti terdaftar di BPJS, itu semuanya free.
“Di Sinjai tidak ada yang berbayar semuanya free, baik terdaftar sebagai BPJS maupun bukan anggota BPJS, semuanya gratis tidak berbayar. Itu merupakan programnya Pak Bupati,” ucapnya.
Jika terdapat pasien yang meninggal di puskesmas, itu biasanya langsung dihubungi ambulans jenazah yang ada di kecamatan.
Lantaran, jika berkaitan dengan transportasi mobil jenazah itu merupakan ranah kecamatan, dan masing-masing kecamatan itu memiliki mobil jenazah.
Tidak hanya itu dr. Syamsul juga menyebut, mobil ambulans yang ada di puskesmas itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut jenazah.
Hal itu disebabkan, karena baik mobil ambulans maupun mobil jenazah, itu masing-masing ada standar prosedur peralatan yang ada di mobil tersebut.
“Hal itu terkadang kurang dipahami oleh masyarakat. Olehnya itu, tidak heran jika biasanya petugas puskesmas terpaksa mengangkut jenazah menggunakan ambulans,” ungkapnya.