DAERAH

Menag Polemik, Ketua Pengawal Keadilan Sebut Menag Sadar Diri Karena Ucapannya Dibaca oleh Publik

×

Menag Polemik, Ketua Pengawal Keadilan Sebut Menag Sadar Diri Karena Ucapannya Dibaca oleh Publik

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Suara Jelata – Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (PPPK) Kabupaten Pamekasan, Madura, Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kemenag, Yaqut Cholil Qoumas untuk lebih bijak dalam berstatement.

Hal itu ditandai dengan ucapan yang diskriminatif sehingga beberapa pihak dan diduga telah menistakan agama tertentu akibat ucapannya soal pengeras suara azan dan gonggongan anjing.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Basri selaku Ketua Umum PPPK mengatakan sebagai orang nomor satu di Kementerian Agama Republik Indonesia harus berhati-hati dalam menyampaikan statement ke publik.

“Sangat tidak elok suara azan itu dengan suara anjing, perbandingannya itu tidak tepat sekali,” kata Basri dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini. Kamis, (24/02/2022).

Lebih lanjut, menurut Basri yang juga merupakan ketua GANN Pamekasan itu apabila yang dimasalahkan adalah volume azan bisa diselesaikan.

“Kalau volume kan bisa di atur dengan skalanya, tapi urusan azan tidak bisa disamakan dengan bunyi anjing,” tegas dia.

Mahasiswa akhir pascasarjana UIN Malang tersebut pun berharap, Menag harus sadari diri sebagai pimpinan atau publik figur yang icontoh oleh banyak orang.

“Gus Yaqut itu sadar diri, bahwa perbandingan seperti itu jangan sampai terlontar dari mulut Menag. Karena itu statmentnnya dibaca publik, tidak menampakkan pemimpin sosok yang ideal,” tandasnya.

Sebelumnya Menag akan dipolisikan oleh Roy Suryo terkait statementnya yang dinilai menista agama tertentu.

Menag dinilai telah menyinggung agama tertentu sehingga membuat Roy Suryo akan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Untuk itu, kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” jelasnya press release Roy Suryo.