SINJAI, Suara Jelata— Satu TPS di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan akan dilakukan pemilihan ulang Pilkades setelah gugatan Cakades nomor urut 1, Ihwan Andi Usman dikabulkan oleh PPKD Kabupaten.
Hasil rapat di KPU Sinjai yang dihadiri PPKD Kabupaten memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 1 Dusun Hempangeng. Sabtu, (26/3/2022).
Sekretaris PPKD Desa Aska, Saiful, mengatakan pemungutan suara akan dilaksanakan Minggu, (27/3/2022) dengan jumlah DPT sebanyak 509.
Saat ini logistik Pilkades sudah didistribusikan ke Desa Aska, tempat pemungutan suara akan dilakukan.
Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin juga sudah meminta pengamanan kepada Polres Sinjai, TNI dan Satpol PP untuk mengawal jalannya Pilkades.
Sebelumnya, Pilkades Serentak Sinjai digelar pada 17 Maret lalu. Di Desa Aska, hasil pilkades diprotes salah satu kandidat.
Pemicu keributan karena calon kepala desa itu tidak menerima hasil pilkades, karena menduga panitia tidak menjalankan aturan.
Dalam hasil penetapan suara yang ditetapkan panitia Pilkades Aska, Ihwan Usman memperoleh suara sebanyak 905 suara.
Sedangkan, Cakades nomor urut 5 Bahar memperoleh suara terbanyak yakni 918 suara.











