BeritaKriminal

Bermodal Martabat dan Keadaan Palsu, Pria Asal Semarang Ini Tipu Korban

×

Bermodal Martabat dan Keadaan Palsu, Pria Asal Semarang Ini Tipu Korban

Sebarkan artikel ini

KOTA MAGELANG, Suara Jelata – Seorang pria beralamat Kota Semarang berinisial KDA alias Tian (43) berhasil mengelabuhi Korban TH (34) seorang perempuan tinggal di Kota Magelang. Pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu serta dengan keadaan palsu dan martabat palsu.

“Sehingga Korban tergerak untuk menyerahkan harta miliknya kepada Pelaku,” terang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., saat Press Conference, Kamis (07/04/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Yolanda menuturkan, pada bulan Juni 2018, Tersangka alias Pelaku KDA alias Tian dan Korban TH berkenalan lewat media sosial Tinder yaitu sebuah Biro Jodoh. Selanjutnya perkenalan berjalan satu bulan Tersangka dan Korban saling chating, kemudian saling bertukar nomor WhatsApp (WA) dan komunikasi via WA.

Kemudian Pelaku mengajak Korban bertemu di Hotel “W” Semarang. Setelah bertemu, kemudian Pelaku merayu Korban untuk menjadi pacar Pelaku dan saat itu Korban pun setuju.

“Selanjutnya tersangka dengan Saudari TH melakukan hubungan layaknya suami istri, di Semarang itu,” ujar Kapolres Yolanda.

Lebih dalam Kapolres Yolanda menjelaskan, setelah Pelaku lebih satu bulan berpacaran dengan Korban, Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya tidak bisa makan, selalu ditagih debt collector. Di mana uang yang ditagih oleh debt collector tersebut dahulu uang pinjamannya yang digunakan untuk menutup kerugian sewa toko.

Pelaku mengatakan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah KDA. Pelaku juga bilang kepada Korban toko tersebut dulu sempat sukses, sebagai toko untuk usaha menjual perlengkapan dan aksesoris Touring Motor.

Di mana saat ini toko sudah tutup/bangkrut karena sudah sepi pembeli. Dan saat itu Pelaku juga sering minta kepada Korban dan mengeluh tidak bisa makan, Mamah Pelaku sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi Mamah Pelaku.

“Selanjutnya Pelaku meminta sejumlah uang kepada Korban yang nantinya apabila Pelaku sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian Korban pun menyerahkan uang yang dibutuhkan Pelaku KDA,” lanjut AKBP Yolanda.

Selang beberapa bulan, Pelaku KDA dan Korban TH bertemu kembali di Hotel “S” Semarang dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya KDA dan Korban komunikasi jarak jauh via chating WA dan telpon rutin setiap harinya.

Modus mengeluh tidak bisa makan, dan ditagih debt collector, serta minta uang Korban terus dilakukan lagi oleh Pelaku. Kemudian pada bulan Januari 2019 KDA datang ke rumah Korban dan meminta izin untuk keduanya menikah, dan mendapat izin ibu dari Korban.

KDA kemudian melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil BMW E36 miliknya. Maka KDA pun minta uang kepada Korban untuk restorasi mobil BMW yang katanya sebagai warisan dan akan digunakan konvoi pada pernikahan keduanya.

“Beberapa bulan kemudian Pelaku dan Korban membicarakan pernikahan dan disepakati tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan mereka. Kemudian Pelaku menyuruh Korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat suvenir dan undangan pernikahan. Namun pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta Pelaku KDA meninggalkan Korban, dan Korban melaporkan KDA ke Kepolisian,” papar Kapolres Yolanda.

Atas penipuan yang dilakukan KDA, Korban TH dirugikan uang sebesar Rp 461.850.000. Akhirnya petugas Polres Magelang Kota berhasil mengamankan Pelaku pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di kamar sebuah hotel di daerah Sragen.

“Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. (Iwan)