MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang residivis penjambretan asal Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magelang. Pelaku penjambretan yang sering keluar masuk bui ini dibekuk setelah menjambret korban di wilayah Borobudur.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. membenarkan pihaknya kembali menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Borobudur beberapa waktu lalu.
“Tersangka yakni SDS, (41), waga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (14/07/2022).
Peristiwa penjambretan terjadi pada hari Minggu 14 Juni 2022 sekitar pukul 06.15 WIB, di Jalan Raya Borobudur-Salaman. Tepatnya di depan Balai Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur.
“Korban adalah seorang perempuan warga Magelang, yang sedang berolah raga sendirian dengan bersepeda,” kata Sajarod.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, S.I.K., M.A. mengungkapkan kronologis kejadian pada saat korban seorang diri melakukan olah raga dengan bersepeda. Sesampai di tempat kejadian, tiba-tiba ada seseorang yang mengendarai sepeda motor jenis bebek warna hitam memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian tangan kirinya langsung menarik tas milik korban yang dikalungkan di setang sepeda hingga tali tas tersebut putus.
“Pelaku berhasil mengambil tas milik korban dan langsung tancap gas ke arah Borobudur,” ungkapnya.
Saat kejadian korban ini langsung mengejar dan teriak minta tolong. Meski ada warga yang akan ikut mengejar, namun pelaku sudah terlanjur jauh, dan korban tidak sempat mengenal ciri-ciri pelaku.
“Korban akhirnya dibantu warga melaporkan kejadian penjambretan ke Polsek Borobudur. Barang yang berhasil dibawa lari pelaku berupa tas yang berisi HP milik korban,” jelas Setyo.
Atas Laporan tersebut Petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah SDS (41), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kemudian pada hari itu juga, SDS berhasil ditangkap di rumahnya berserta barang bukti.
“SDS kita jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Setyo.
Sementara pelaku SDR mengaku sudah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Magelang sebanyak 4 kali, dan pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali atas kasus yang sama.
“Yang pertama menjalani hukuman 1,5 tahun, yang kedua 9 bulan, dan yang ketiga 4 bulan. Ini yang keempat kalinya,” ucapnya mengaku. (Iwan)