SOPPENG, Suara Jelata— Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Selle KS Dalle menggelar penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang dilangsungkan di Hotel Kayangan, Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Senin, (15/8/2022).
Pada kesempatan itu, Selle KS Dalle menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini adalah sosialisasi tentang narkoba yang merupakan tanggung jawab DPRD dan amanah yang diberikan.
“Selain itu tujuan kegiatan ini juga menjelaskan kerja-kerja sebagai anggota DPRD Sulsel” ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa dari data Kepolisian Daerah Sulsel, di Sulawesi Selatan darurat narkoba, Soppeng dan Wajo masuk dalam garis merah.
“Sebelum digodok, Perda ini kami gelar kunjungan di Balai Rehabilitasi Narkoba di Baddoka Kota Makassar ada anak umur 12 tahun sudah mengkonsumsi narkoba yang orang tuanya keduanya pedagang, sehingga kurang berinteraksi dengan anaknya sehingga sosialisasi ini sangat penting, sangat mengerikan situasi seperti itu” terangnya.
Dirinya juga menyinggung terkait dengan biaya makan minum di LP bagi tahanan narkoba yang saat sangat luar biasa, belum biaya yang lain sehingga sangat penting ada terobosan karena biaya negara untuk itu sangat tinggi apalagi rutan yang sudah melebihi kapasitas.
Kedepan, kata dia, pelaku narkoba dan korban narkoba tidak lagi dipenjara tapi akan dilakukan dengan pendekatan segi kesehatan yakni rehabilitasi.
“Tugas kita bagaimana mengendalikan peredaran gelap narkoba ini dan Prekursor yang berarti suatu zat yang tidak murni narkoba, sehingga saya menghimbau jika ada di kelurga kita dan atau masyarakat di sekitar kita harus di bicarakan dengan keluarga untuk di dorong di rumah rehabilitasi” ujar Anggota DPRD Sulsel ini.
Selle beralasan ketika para pelaku dan korban narkotika di penjara, tidak menutup kemungkinan ilmu kejahatan lain bisa mereka tahu saat di rumah tahanan, tetapi kalau direhabilitasi sangat kecil kemungkinan karena di rumah rehabilitasi hanya bagi pelaku dan korban narkoba.
Ia menyebut bahwa efek jangka panjang jika mengkonsumsi narkoba ini sangat besar sehingga dengan rehabilitasi dalam pendekatan medis bagi penderita dapat disembuhkan.
“Dalam hal itu, tentu harus ada kemauan besar untuk sembuh maka dari dibutuhkan kepedulian dan perhatian kita sebagai masyarakat untuk memerangi narkoba ini dan atau melakukan edukasi dan menciptakan kondisi kondusif dengan komitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama” bebernya.
Terakhir dikatakan, bahwa produk perda ini terlepas dari kesempurnaan sebagai manusia biasa yang membuat, namun regulasi ini wajib disebarluaskan sehingga kedepan akan masuk di bidang pendidikan dan sekolah-sekolah.
“Jadi sekarang ini tugas pemerintah wajib menyediakan fasilitas baik secara medis maupun sosial” kuncinya.