SINJAI, Suara Jelata—Mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan inisial S, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sinjai. Senin, (22/08/2022).
Kejari Sinjai mengatakan Suratman ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah sebesar 8 Milyar.
“Dana hibah sebesar 8 Milyar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kita dapatkan kerugian negara 1 Milyar,” katanya.
Setelah Suratman ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai, akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan pencekalan dan pencekalan. Sementara ancaman hukumannya Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Dilihat dari hasil perkembangan kedepan, jika Kejari Sinjai menemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Untuk sementara hanya 1 tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan,” kuncinya.
Diketahui, tersangka merupakan mantan Direktur PDAM Sinjai dengan periode 2013 hingga 2020.