BeritaNasionalPENDIDIKAN

Marak Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Brebes, Begini Tanggapan Ketum IWO

×

Marak Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan Brebes, Begini Tanggapan Ketum IWO

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Jodhi Yudono mengecam keras atas kebijakan yang diterapkan oleh pemangku kebijakan dunia pendidikan yang membebani wali murid. Hal itu disampaikan Jodhi di hadapan awak media di Rumah Makan (RM) Deolinda Seafood Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Senin (10/10/2022).

Selepas acara Road Show memperingati satu dekade IWO di SD Negeri 01 Rancawuluh, Jodhi Yudono mengutarakan rasa keprihatinannya perihal maraknya dugaan pungutan liar yang berdalih sumbangan. Pungli itu diduga telah merebak di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada di wilayah kabupaten Brebes.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Jodhi menyayangkan atas kebijakan Komite Sekolah yang terkesan lebih berpihak kepada sekolah.

“Janganlah menggunakan dalih sumbangan, lantas sekolah melalui komitenya bisa seenaknya menabrak aturan yang telah ditetapkan melalui Permendikbud,” kata Jodhi.

Jodhi menyebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan.

“Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” terang Jodhi.

Selain itu, kata Jodhi, termaktub dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Lanjut Jodhi, kemudian pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite Sekolah seharusnya lebih berpihak pada wali murid, bukanya malah sebaliknya, seolah menjadi alat sekolah untuk melegalkan sebuah keputusan yang memberatkan orang tua wali murid.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala SMP Negeri 01 Bumiayu Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes Ina Purnamasari mengatakan jika pungutan uang pembangunan sekolah tersebut adalah hasil keputusan Komite Sekolah dan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur.

Terpisah, Ombusdman RI Perwakilan Jawa Tengah Leli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai regulasi pungutan di layanan pendidikan dasar tidak diperbolehkan.

“Jika memang sekolah masih saja melakukan pungutan jelas itu namanya pungli. Kami siap turun ke Brebes dan akan memfasilitasi aduan dari orang tua wali murid untuk melapor,” kata Leli melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (09/10/2022). (Olam)