Pembunuhan di Mertoyudan Ternyata Menggunakan Zat Sianida, Ini Penjelasannya

Berita | DAERAH | Kriminal

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Perkembangan terakhir dari kasus pembunuhan di Prajenan, Mertoyudan, Magelang diketahui bahwa racun yang digunakan Tersangka DDS (22) untuk dicampurkan ke dalam minuman teh adalah zat golongan sianida. Hal itu disampaikan Plt. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Mochammad Sajarod Zakun usai memimpin Upacara Sertijab Pejabat Polri di lingkungan Polres Magelang, Rabu (30/11/2022) pagi.

Dikatakan AKBP Sajarod, dari hasil autopsi yang disampaikan oleh Kabidokkes Polda Jateng atas sampel organ tubuh bagian lambung korban, ditemukan sisa zat golongan sianida. Hal itu juga diperkuat dengan ditemukannya satu botol berisi sisa sianida saat olah TKP.

“Kesimpulannya, pembunuhan tersebut menggunakan zat sianida, karena pengaruh zat kimia itu mengakibatkan tubuh korban lemas. Pada percobaan pembunuhan pada Rabu (23/11/2022) lalu Tersangka menggunakan zat jenis arsenik yang dicampurkan ke dalam es dawet,” terang Sajarod.

Namun, lanjut Sajarod, hasil laboratorium terakhir dari sampel organ tubuh bagian lambung ditemukan zat golongan sianida.

“Sehingga dimungkinkan pada percobaan pembunuhan pada Senin (28/11/2022) menggunakan zat golongan sianida, yang dilarutkan dalam minuman teh,” terang Sajarod.

Dikatakan Sajarod, tersangka ternyata membeli dua zat kimia berbeda, yaitu zat golongan sianida sebanyak 100 gram dan zat golongan arsenik seberat 10 gram, terdiri dua barang masing-masing berisi 5 gram. Tersangka membeli secara online kedua barang tersebut dalam waktu berbeda dengan rentang yang tidak terlalu lama.

Mengenai kondisi kejiwaan Tersangka, Sajarod mengatakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, karena pihaknya masih fokus pada penyelidikan dan penyidikan. Sehingga pemeriksaan kejiwaan menunggu perkembangan lebih lanjut, diperlukan atau tidaknya.

Sajarod menegaskan untuk motif sebenarnya masih terus digali dan didalami, mengingat hingga saat ini motifnya baru diketahui adalah karena sakit hati. Namun motif lain dimungkinkan ada, sehingga pihak Polresta Magelang terus melakukan penyidikan dan pendalaman.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas AKBP Sajarod. (Iwan)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.