DAERAHNews

Terkait Pengelolaan PDKS, PJ Bupati Simeulue Bertemu Dengan Pakar Tenaga Ahli USK

×

Terkait Pengelolaan PDKS, PJ Bupati Simeulue Bertemu Dengan Pakar Tenaga Ahli USK

Sebarkan artikel ini
Saat PJ Bupati Simeulue Bertemu Dengan Pakar Tenaga Ahli USK dan Sekaligus Membicarakan tentang pengelolaan PDKS di Banda Aceh pada hari Kamis (23/02/2023)

SIMEULUE, Suara Jalata – Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH, yang didampingi Kadis. Perkebunan Hasrat, S.P bersilaturrahmi dengan Pakar Tenaga Ahli Akademisi Universitas Syah Kuala (USK), Dr. Rustam Effendi, S.E.,M.Econ dan Pakar Hukum Dr. Azhari, S.H.,MCL.,M.A. pada hari Kamis (23/2/2023) di Banda Aceh.

Bahas Pengelolaan dan Pemberdayaan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang tela kembali ke Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala dinas perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue Hasrat, S.P, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut selain bersilaturahmi, juga dapat menyampaikan terkait pengembangan dan pemanfaatan PDKS agar dapat dikelola dengan maksimal dan baik,

Diketahui perkebunan Sawit milik Daerah Kabupaten Simeulue tersebut diperlukan penanganan pengelolaan sehingga dapat memberi penghasilan untuk Daerah” ucap nya

Dalam kesempatan itu, Bupati Simeulue Ahmadlyah.SH menyampaikan kepada tim ahli, sebelum dilakukan untuk pengelolaan kedepannya agar terlebih dahulu dilakukan Kajian prospek bisnis/peluang bisnis dan disertakan dengan kajian hukum secara akademis,

Supaya Legalitas dan kekuatan Hukumnya pemanfaatan PDKS dapat dikelola dengan nyaman dan tidak terjadi permasalahan kedepan untuk masyarakat dan daerah,

Dalam hal ini dari Pemerintah Kabupaten Simeulue akan siap memfasilitasi terkait pengkajian PDKS ini” ujar Bupati Simeulue

Selanjutnya, Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Rustam Effendi menyampaikan ucapan terimakasih atas pertemuan dan niat mulia ini, Insya Allah siap akan bersama-sama tim akan mengkaji baik secara hukum, ekonomi dan pertanian.

Menurutnya, ada 2 (dua) Autput yang akan dilakukan hasilnya, pertama kajian hukum sebagai landasan atau kekuatan untuk mengelola perusahaan dan Kajian kelayakan bisnis untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat dan daerah.

Dari segi potensi PDKS sangat layak untuk dikembangkan, selain menguntungkan bagi warga masyarakat juga akan berkontribusi potensial untuk menghasilkan PAD bagi Daerah, “ungkapnya Rustam.(*)