BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Simpan dan Edarkan Pil Y, Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang

×

Simpan dan Edarkan Pil Y, Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (27/02/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Diduga keras menyimpan dan mengedarkan Pil Y/Pil Sapi, seorang perempan berinisial AAN (18) warga Kecamatan Muntilan, dan seorang laki-laki AIS (21) warga Srumbung, ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keduanya diringkus sebuah rumah Kost di Pucungrejo Muntilan, Kabupaten Magelang, pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Petugas pun kemudian menggeledah keduanya dan mendapati barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip transparan berisi 7 paket plastik klip transparan yang tiap paket berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dengan total 70 butir. Kemudian uang tunai sebesar Rp 130.000, 3 lembar plastik klip transparan bekas di dalam tas jinjing wanita warna cokelat motif kotak dan 1 buah HP OPPO A16 warna silver.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dari kedua orang ini, mengaku sediaan farmasi berupa Pil warna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi didapatdengan cara membeli dari Saudari DR (29) alias Bentet warga Kota Yogyakarta berdomisili di Kabupaten Sleman, DIY,” ujar Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta setempat, Senin (27/02/2023).

Atas pegakuan kedua Pelaku, dilakukan pencarian dan berhasil mengamankan DR sekira pukul 23.00 WIB di rumah perempuan itu. Dari DR petugas mengamankan  barang bukti berupa 5 paket plastik klip transparan yang tiap paket berisi 10 paket plastik klip transparan yang tiap paket berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y dengan total 500 butir.

“Barang bukti itu disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dasbord sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol B-6490-ELE. Kemudin diamankan pula 1 kardus jumbo warna cokelat yang berisi 15 pak plastik klip C-tik dan 1 unit HP OPPO A53 warna hijau muda,” terang Kombes Pol Ruruh.

Kemudian para tersangka diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan Pasal 196 UU Kesehatan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Iwan)