SIMEULUE, Suara Jalata – Empat orang petugas Bea cukai wilayah meulaboh beberapa hari yang lalu melakukan operasi pasar di sejumlah tokoh grosir di kota Sinabang dan berhasil menyita 400 bungkus rokok illegal atau 40 slop rokok elegal yang beredar di wilayah Kabupaten Simeulue
Adapun merek rokok illegal yang di sita itu diantaranya Lukman, Niken, Lukman life, Most dan Cesa Bol dan masih banyak lagi merek-merek lain
Petugas bea cukai wilayah meulaboh Wikan mengatakan, Pihaknya melakukan operasi pasar tersebut menjadi agenda rutin karena kabupaten Simeulue termasuk wilayah pengawasan beacukai wilayah meulaboh, operasi pasar yang dilakukan tersebut untuk mertibkan masyarakat maraknya roko illegal
“Tujuan kita lakukan operasi pasar tersebut untuk mengedukasi masyarakat terhadap rokok illegal ini agar tidak di perjual belikan lagi, Kemudian untuk agenda operasi pasar seperti ini kita lakukan setiap bulan pasti ada
yang pastinya agenda seperti ini menjadi agenda rutin” kata Wikan di dampingi tiga orang teman sebagai petugas Bea cukai wilayah Meulaboh saat di konfirmasi dari jurnalis suara Jelata kemarin di warung seputaran kota Sinabang pada hari Jum’at (10/03/2023)
Wikan menambahkan, Pihaknya juga berkerja sama dengan pihak lain seperti aparat hukum, masyarakat serta dengan pemilik toko apabila nantinya ada yang menjual rokok illegal tersebut kemudian dari pihak bea cukai akan melakukan treking atau menanyakan darimana asal rokok tersebut
“Apabila nantinya warung-warung atau di toko-toko ada yang menjual rokok illegal tersebut akan kita lakukan treking serta menanyakan asalnya roko illegal tersebut darimana, apa minsalnya dari distributornya namun kita dari pihak bea cukai akan terus melakukan treking terhadap rokok elegal tersebut” tutupnya.(*)











