MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pemuda warga Muntilan berinisial K alias Ucok (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 24 Maret tahun 2023 sekira pukul 00.10 WIB. Pemuda ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Magelang-Kalibawang masuk Dusun Slokopan, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.
“Pemuda ini diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AA 4961 JT. Pemuda Terlapor ini ditangkap karena diduga keras memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,” terang Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers, Selasa (25/04/2023) di Mapolresta setempat.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap K dan didapatkan barang bukti. Yaitu 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang masing-masing di dalam potongan sedotan plastik transparan bergaris kuning dan putih dilakban warna merah di dalam saku depan kanan atas jaket Grab yang dipakai Terlapor.
“Kemudian 1 unit Handphone merk Xioami tipe 4 A warna putih emas dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AA 4961 JT. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi dari kasus ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Kepada Terlapor ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tahun 2009.
“Ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar rupiah paling banyak Rp 10 Milyar rupiah,” jelas Kombes Ruruh.
Di akhir Konferensi Pers, disampaikan kepada wartawan, kasus ini untuk dipublikasikan guna terjaganya Kamtibmas yang makin kondusif di wilayah Kepolisian Resor Kota Magelang. (Iwan)