BeritaDAERAHHUKRIMKriminalPolri

Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Kerugian Capai Milyaran Rupiah

×

Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Kerugian Capai Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.Mk. saat bertanya kepada para Tersangka TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (06/06/2023). (foto: Bidhumas Polda Jateng/ Iwan SJ)

CILACAP JATENG, Suara Jelata Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus operandi kejahatan itu dengan memberangkatkan  pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.Mk. didampingi oleh Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta/Kapolres eks wilayah Banyumas di Mapolresta Cilacap, Selasa (06/06/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi mengatakan kasus yang pertama terduga pelaku berinisial S (51) warga Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan T (43) warga Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“Kedua Tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja di luar negri. Menyebabkan kerugian hingga 2,5 milyar,” ungkap Kapolda.

Kapolda menjelaskan kesemua korban dijanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan membayar 10 – 110 juta rupiah. Kemudian para korban dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan di mana setelah dilakukan penyelidikan tempat lembaga pelatihan kerja tersebut tidak berizin. Di Indramayu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka tersebut.

Kemudian di TKP lain dengan Tersangka berinisial S. Kapolda Jawa Tengah mengatakan terhadap S tidak dilakukan penahanan karna masih punya anak bayi.

“S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda yang selama ini sudah memberangkatkan ke sana,” ujar Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi.

Belakangan diketahui bahwa sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa, namun tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T, laki laki yang saat ini berada di Jepang dan sampai saat ini masih menjadi DPO.

Kapolda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar melakukan pengecekan terhadap agen-agen pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi. Serta kerjasama terhadap Dinas Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah yang dapat menimbulkan suatu penipuan, yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi resah. (Iwan)