BANYUMAS JATENG, Suara Jelata – Seorang janda muda anak satu warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diringkus Polisi Polresta Banyumas. Pasalnya janda muda berinisial SF (22) ini nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
SF dihadirkan dalam Press Conferene pada Jumat (26/01/2024) untuk dimintai keterangan di hadapan awak media.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, SF diamankan karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. Tersangka mengedarkan barang haram itu sendiri dan baru dua bulan.
“Wanita ini di tangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan dia hanya ibu rumah tangga. Saat dilakukan penyelidikan kedapatan sabu dan pengedar. Dia menjadi pengedar sendirian,” terang Kompol Willy Budiyanto.
Di hadapan polisi SF mengaku sabu tersebut ia jual kepada teman sendiri sebulan yang lalu. Barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang yang merupakan pengedar di wilayah Banyumas.
“Saya jualan sabu sendiri. Pekerjaan saya marketing provider dan uangnya untuk foya-foya. Saya sudah punya anak satu. Barang itu saya dapat dari teman dan saya hanya perantara,” kata SF.
Wanita ini nekat mengedarkan sabu karena gaji dari bekerja di marketing provider diakui tidak cukup. Ibu satu anak ini mendapatkan keuntungan antara Rp 50-Rp 100 ribu per satu kali transaksi dengan pembeli. (Nar)