KUDUS JATENG, Suara Jelata – Korban Hotel Sato Kudus bersama kuasa hukumnya menggelar Konferensi Pers terkait keluarnya Putusan MA RI Nomor 212 PK/TUN/2023 tentang pencabutan izin IMB hotel tersebut. Acara itu digelar di angkringan Taman 1000 Merpati Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (01/02/2024).
Dalam keterangannya di depan awak media, kuasa hukum Korban Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A membacakan salinan hasil Putusan MK tentang hasil upaya PK ke Mahkamah Agung RI.
“Bahwa putusan PK dari MA Nomor 212 PK/TUN/2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Desember 2023, secara lengkap amar putusan Majelis Hakim MA tersebut mengadili.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan pertimbangannya yang pada intinya adalah Penggugat memiliki hak untuk menggugat. Karena bangunan Hotel Sato Kudus berdiri berdempetan dengan rumah Penggugat dan mengakibatkan kerusakan terhadap rumah Penggugat.
Sebagaimana diketahui, gugatan PTUN Hotel Sato dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowidjoyo melalui kuasa hukumnya Budi Supriyatno. Sebagai Tergugat I adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus dan Tergugat II adalah Endang Susilowati yang notabene pemilik Hotel Sato Kudus.
Di tingkat PTUN Semarang, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut. Namun di tingkat PTUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya Penggugat mengajukan PK dengan menyertakan novum dan akhirnya gugatannya dikabulkan.
Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Mohamad Yusup, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
“Demikian salinan putusan ini saya bacakan sesuai aslinya tanpa saya tambahi maupun saya kurangi. Dengan demikian tugas saya sudah selesai sebagai Kuasa Hukum dari kedua klien saya yaitu Benny Gunawan dan Beni Junaidi,” kata Dr. Budi di depan para awak media cetak maupun online.
“Kembali atas pola kinerja saya ketika tugas saya telah berakhir, maka tuntutannya akan saya kembalikan pada kedua klien saya, terserah apa yang mau dituntutkan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Benny Gunawan mengatakan selalu dia ucapkan bahwa Tuhan tidak pernah tidur. Siapa salah pasti menerima akan akibatnya.
“Saya berharap dengan sangat pada jajaran yang terkait segera robohkan Hotel Sato karena izin IMB-nya tidak ada,” tandas Benny Gunawan.
Sementara Beni Junaidi dengan tegas dan berwibawa meminta pihak terkait untuk menghentikan operasional Hotel Sato.
“Hentikan operasional Hotel Sato dan robohkan,”ucapnya. (Als)











