BLORA JATENG, Suara Jelata – Seorang kakek berinisial W (70 tahun) warga Desa Plantungan, Kecamatan/Kabupaten Blora terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat perbuatan bejatnya menghamili anak tirinya. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers di Polres Blora Polda Jateng pada Kamis (08/02/2024).
Terungkap peristiwa terjadi di kamar rumah W di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada bulan Oktober tahun 2023 lalu. Di mana W (70) melakukan persetubuhan kepada V (16) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menuturkan, kejadian persetubuhan berawal dari tersangka W yang melihat Korban sedang tiduran di ranjang. Kemudian Tersangka ikut tidur dan membisikkan “Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (Nduk, ke sini aku obati agar cepat sembuh, biar segera bisa berbicara, tapi syaratnya harus mau aku kawin (hubungan intim),” ucap W kepada V.
Korban V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju. Kemudian Tersangka W melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit dengan Korban V.
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil, dan umur kandungan sudah tiga bulan,” terang AKBP Jaka Wahyudi.
Akibat perbuatannya, Tersangka diancamdengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman 15 tahun Penjara. (Als)