BNNP Malut Ringkus Lima Tersangka Pengguna dan Pengedar Narkotika

Berita | DAERAH | HUKRIM
Petugas Pemberantasan dari Badan Nasional Narkotika (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus 5 (lima) Tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jaringan Medan - Maluku Utara, Kamis (04/04/2024). (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Petugas Pemberantasan dari Badan Nasional Narkotika (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus 5 (lima) Tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jaringan Medan – Maluku Utara.

Melalui Press Release yang digelar di Ruang War on Drug BNNP Malut pagi tadi, Kamis (04/04/2024), Kepala BNNP Malut, Brigjend Pol Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kasus tersebut. Dijelaskan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ini melibatkan Tersangka laki-laki berinisial BP (32). Tersangka BP memiliki Narkotika golongan satu (1) jenis Amphetamin (sabu) dengan berat bruto 20.57 gram.

Tersangka BP diketahui juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta-Ternate. Selain itu BP juga adalah pengedar di wilayah Maluku Utara.

Kepala BNNP Provinsi Malut ini juga menyebutkan, keberhasilan Petugas Pemberantasan dalam meringkus tersangka BP berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/02/2024).

“Tersangka BP ditangkap saat menerima paket Narkotika dari ekspedisi J&T Express di Bacan (Halmahera Selatan) yang dikawal oleh Tim Pemberantasan. Berdasarkan informasi disebutkan, Tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan jaringan dari Jakarta AS, yang saat ini masuk DPO,” ujar Deni.

Adapun Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika yang disita petugas dari Tersangka berupa dua (2) sachet diduga Narkotika golongan satu (1) jenis Sabu seberat 20,57 gram. Sementara Barat Bukti Non Narkotika adalah sepasang sepatu warna hitam serta satu lembar Nomor Resi Penerima “JDO369752 “, jasa pengiriman J&T dengan nama penerima: Ariyani Hasan.

Tersangka BP atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain Tersangka BP, Petugas Pemberantasan dari BNNP Malut juga mengamankan Tersangka RR (53), AL (31), AR (34), dan IK (37) semua laki-laki.

Para Tersangka tersebut memiliki Narkotika golongan satu (1) jenis Amphetamin (Sabu) dengan berat bruto 96,78 gram.

Keberhasilan Petugas Pemberantasan mengungkap jaringan Narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat pada, Jumat (15/03/2024). Informasi tersebut menyebutkan, ada paket yang diduga Narkotika (Sabu) yang dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate Pukul 12.00 WIT.

“Tim mendapat informasi bahwa paket tersebut hendak diantar ke salah satu pegawai Lapas Kelas II A Ternate. Pegawai Lapas tersebut berinisial IK tepatnya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara,” ungkap Deni.

Kepala BNNP Malut, Brigjend Pol Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H. (foto: Ateng)

Berdasarkan informasi tersebut Tim kemudian mengamankan IK. Dari IK, Petugas mendapat informasi paket tersebut rencananya akan diantar ke RR (target operasi) yang juga warga binaan Lapas.

Hasil gelar perkara atas kasus tersebut, ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK. Selain Barang Bukti Sabu seberat 96.78 gram, terdapat juga Bukti Non Narkotika berupa beberapa HP berbagai merek, Nomor Resi serta satu kantong plastik warna merah.

Keempat Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ateng)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.