Main Petasan Berujung Penganiayaan, Tersangka Diamankan Polisi

Pelaku penganiayaan, PS (32) saat diamankan di Polsek Sukolilo, Polresta Pati, Senin (15/04/2024). (foto: Humas/Narwan)

PATI JATENG, Suara Jelata Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Senin (15/04/2024). Dalam peristiwa tersebut sebenarnya sudah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, kronologis kejadian. Awalnya, pada hari Kamis (11/04/2024) sekira pukul 11.45 WIB, Korban/Pelapor bernama Joniati (39) berada di rumahnya menunggui anaknya yang berusia 1 tahun dan sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba saat itu anak Tersangka PS (32) sedang bermain bakar petasan di jalan dekat rumah Korban. Karena suara ledakan petasan mengganggu istirahat anak, selanjutnya Korban menegur dan melarang membakar/menyalakan petasan di dekat/depan rumah Korban.

“Akibatnya antara Korban dan istri Tersangka terjadi adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan. Pelaku melempar batu ke arah rumah Korban, dan Korban juga mendatangi Tersangka, namun dilempar dengan menggunakan alat untuk penambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakangnya,” kata AKP Sahlan.

Kapolsek Sukolilo menambahkan, bahwa kondisi Korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah sadar ternyata kondisi tubuhnya banyak darah. Kemudian, Korban berlari berobat ke Rumah Sakit Kayen.

Setelah menerima Laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan pada hari Senin (15/04/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak.

“Tapi ternyata hasilnya nihil dan tidak ada titik temu,” ujar AKP Sahlan.

Pada kasus ini, AKP Sahlan menyebutkan polisi sudah menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap Tersangka PS untuk proses lebih lanjut.

“Kini, tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur,” terang Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. (Nar)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.