Muna, Sultra—Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi di Puskesmas Lohia.
Kasi intel Kejari Muna Hamrullah mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah.
“Kedua tersangka itu yakni Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia inisial WM dan Bendahara BOK dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia. inisial U,”Ujarnya pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 16.50 WITA.
Hamrullah mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ialah bersama-sama mengarahkan programer untuk menarik anggaran.
Telah ditransfer ke rekening programer kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 persen Dana BOK Tahun 2023 sampai 2024 dan Dana JKN Kapitasi 2023 dari Januari sampai dengan Juni 2024.
“Dalam pengelolaan anggaran BOK Tahun 2023 -2024 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif”Ungkapnya.
Keduanya tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran BOK dan JKN Kapitasi, Berpotensi kerugian negara sebesar 700 juta.
Berdasarkan pantauan lansung, usai menjalani penyelidikan di Kejari Muna, keduanya keluar dari kantor kejari Muna lansung diarahkan untuk masuk ke mobil tahanan.