KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Viralnya status di Media Sosial (Medsos) terkait dugaan penyalahgunaan BOS (Biaya Operasional Sekolah) oleh Kepala SD Negeri 32 Kota Ternate, Sarifa Djumati, S.Pd. akhirnya memantik bantahan.
Tak hanya itu, dugaan pungutan biaya pas foto bagi siswa-siswi Kelas VI atau siswa peserta ujian dan wisuda BTQ pun turut dibantah oleh Sarifa. Beberapa tuduhan lain seperti dugaan intimidasi dan bullying kepada siswa-siswi di sekolah ini pun turut dibantah.
Ditemui awak suarajelata.com, Rabu (15/01/2025), Kepala SD Negeri 32 Kota Ternate, Sarifa Djumati, S.Pd.mengatakan, terkait BOS, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022-2024), laporan penggunaan BOS SD Negeri 32 ke Dinas Pendidikan maupun hasil audit Inspektorat Kota Ternate, tidak terdapat temuan penyalahgunaan.
Menurut Sarifa, jika BOS tersebut disalahgunakan, implikasinya akan mempengaruhi dan bahkan di-pending pencairan BOS untuk tahun berikutnya. Jelasnya BOS untuk SD Negeri 32 tidak ada temuan penyalahgunaan.
“BOS tersebut telah dipakai untuk pembelanjaan item-item kebutuhan sekolah yang disesuaikan dengan ARKAS lagi pula penggunaannya merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan BOS,” ujar Sarifa.
Terkait tuduhan soal dugaan pungutan biaya pas foto ke siswa-siswi peserta ujian dan wisuda BTQ, Sarifa mengatakan, itu adalah bagian dari kebijakannya.
“Guna mempermudah siswa-siswi peserta ujian dan wisuda BTQ untuk memiliki pas foto, saya membijakinya dengan menyuruh siswa-siswi tersebut berfoto di sekolah. Alasannya biar cepat dan mudah oleh karena sejauh ini siswa-siswi sering terlambat menyerahkan fotonya ke sekolah untuk kelengkapan ijazah,” jelas Sarifa.
“Kebijakan saya tersebut sebelumnya telah dirapatkan bersama orang tua siswa-siswi dan Dewan Guru,” tandasnya.
Dikatakannya, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari orang tua siswa. Bahkan menurutnya, orang tua siswa-siswi tersebut tetap memberikan kepercayaan kepada SD Negeri 32 sebagai pusat pembelajaran untuk anak-anak mereka. Hal ini terbukti, setiap tahun jumlah siswa-siswi SD Negeri 32 tetap mengalami peningkatan.
Terkait penjualan kalender, Sarifa mengaku telah melakukan rapat juga bersama orang tua siswa. Kebijakan penjualan kalender ini adalah bagian dari sosialisasi program sekolah ke masyarakat luas.
“Untuk kalender ini telah dirapatkan bersama dewan guru. Lagi pula hanya dicetak 200 eksemplar dengan harga Rp 50.000 pernah eksemplar. Untuk membeli, tidak ada unsur paksaan. Kalau ada yang membeli, alhamdulillah. Kalau tidak juga tidak akan dipaksakan,” tandasnya.
Sarifa mengatakan, sekalipun tuduhan bertubi-tubi yang dialamatkan kepadanya, ia tetap tidak gentar. Alasannya, menurut Sarifa, selagi ia tidak berbuat salah dan tidak merugikan siswa dan guru-gurunya, ia sedikit pun tidak akan takut.
“Saya bakal menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran atas tuduhan tersebut,” tegasnya.
Dikatakan Sarifa, Dinas Pendidikan dan Ombudsman Perwakilan Malut telah menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Malut, Nomor Registrasi: 0069/LM/IV/2024/TTE. (Ateng)