BREBES JATENG, Suaara Jelata – Perwakilan dari perkumpulan Gertak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Kamis (20/2/2025).
Adapun kedatangan kedua elemen masyarakat ini bermaksud untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut laporan dugaan kasus suap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan ke Kejari Brebes pada Senin 2 Februari.
Koordinator Gertak, Slamet Maryoko atau yang disapa akrab Bang Jarot menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Brebes bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan suap yang terjadi selama Pileg 2024.
“Bukti-bukti laporan yang kami lampirkan sudah diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Seharusnya mereka menindaklanjuti laporan kami,” ungkap Bang Jarot didampingi Suntoro dan Bagus Handoko Ketua LSM Hati Kita.
Namun, menurut Jarot, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan jawaban yang jelas.
“Petugas yang menangani laporan tersebut sedang ada kegiatan di luar kota,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan, Bang Jarot menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa potongan video dan foto dari sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Bukti yang kami lampirkan berupa potongan video dan foto sidang kode etik DKPP RI,” jelasnya.
Bang Jarot berharap agar kasus dugaan suap pada Pilkada 2024 ini segera menemui titik terang sehingga dapat diketahui siapa pelaku sebenarnya.
“Kami ingin ada kejelasan dan keadilan dalam proses penanganan kasus ini,” ujar dia.
Senada disampaikan juga oleh Koordinator 2 Gertak, Suntoro. Untuk saat ini pihaknya masih menunggu penanganan dari APH yang mana pihaknya menyerahkan berkas pelaporan.
“Namun jika tidak ada tindaklanjut kami akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam hal ini KPK, kami beri waktu 1 bulan sejauh mana penanganan di sini,” tegas Suntoro.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Zaenal Muttaqin, melalui pesan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan aduan yang disampaikan oleh pelapor dengan melakukan permintaan keterangan.
Namun, ungkap, Zaenal, proses pengumpulan bahan keterangan tersebut masih bersifat sementara dan tertutup untuk sementara waktu. (Olam).











