HUKRIMNews

Banyak Bekas Tembakan, Penampakan Mobil Terduga Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Polres Sinjai

×

Banyak Bekas Tembakan, Penampakan Mobil Terduga Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Polres Sinjai

Sebarkan artikel ini

Pelaku hingga saat ini belum ditemukan, Polres Sinjai masih melakukan perburuan

Seperti ini kondisi mobil terduga pelaku pencurian tabung gas 3 KG di Polres Sinjai/ist

Suara Jelata—Sebuah mobil putih merek Toyota Avanza terparkir di Mapolres Kabupaten Sinjai di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis, (20/3/2025).

Kondisinya terlihat sejumlah bekas tembakan hingga membuat kondisi mobil menjadi berlubang di beberapa tempat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diduga mobil tersebut merupakan barang bukti pelaku pencurian tabung gas 3 KG yang beroperasi di Sinjai.

Hal ini diperkuat dengan adanya laporan Warga yang kehilangan tabung Gas 3 KG di tempatnya hingga berjumlah puluhan.

Hanya saja hingga saat ini pelaku yang mengendarai mobil tersebut belum ditemukan oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Andi Rahmatullah mengatakan jika terduga pelaku sempat diburu oleh anggotanya.

Bahkan terjadi penembakan saat pelaku melarikan diri.

Di dalam mobil ditemukan sejumlah barang diduga curian yakni tabung gas dan barang campuran.

Hanya saja saat diburu, pelaku lebih duluan kabur dan hingga saat ini belum tertangkap.

“Sempat terjadi penembakan, hingga saat ini kita masih memburu pelaku,” kata Rahmatullah.

Sejumlah kasus kriminal di Kabupaten Sinjai hingga saat ini banyak terungkap.

Baru-baru ini terjadi penikaman berujung maut di Sinjai Tengah hingga mengakibatkan korban tewas.

Hanya berselang sehari, Polres Sinjai berhasil menangkap pelaku.

Korban, berinisial AP alias Oge (31), tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kini pelaku telah diamankan tim Resmob Polres Sinjai, pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.

Satreskrim Polres Sinjai juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.