Sinjai, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai resmi menyerahkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Penyerahan tersebut dilakukan usai penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai yang digelar Minggu (30/11/2025) sore.
Ranperda APBD 2026 diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, dan diterima oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. Penyerahan ini menandai rampungnya proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung intensif selama beberapa hari.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelaksana amanah rakyat. Saya bersyukur karena kita semua telah mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah di atas segalanya,” ujarnya.
Ratnawati juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di tahun 2026.
Ia mengingatkan agar setiap pejabat struktural, fungsional, hingga staf memastikan capaian program berjalan optimal, baik secara fisik maupun keuangan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi.
Selain Ranperda APBD 2026, Pemkab Sinjai juga menyerahkan kembali tiga Ranperda yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiganya adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Ranperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan segera ditetapkan serta diundangkan.
Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif.
Ia menilai, di tengah tekanan akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), kedua pihak mampu menyepakati postur APBD 2026 yang realistis, efisien, dan berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menekankan bahwa tahapan berikutnya yang jauh lebih penting adalah memastikan implementasi Perda berjalan maksimal.
“Implementasi dari Perda ini kelak harus benar-benar diawasi dan dijalankan dengan sepenuh hati. Jangan biarkan Perda ini hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi harus menjelma menjadi pelayanan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Sinjai,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda, Forkopimda Sinjai, para Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Desa dan undangan lainnya.
















