MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya, yang disampaikan oleh Sekretaris Narwan, Rabu (21/01/2026).
Narwan mengatakan, Putusan MK yang dibacakan pada Senin (19/01/2026) lalu dinilai mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan, termasuk wartawan online yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Menurut Narwan, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers.
“Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir, itu ketetapannya,” terangnya.
MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini.
Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.
Narwan menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten.
“Dengan terbitnya Putusan MK tentang pers ini, kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme dimaksud. Tentu agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal,” pungkasnya. (Nar)











