HUKRIM

Polisi Tangkap Pria di Sinjai, Sabu 5,30 Gram Disita

×

Polisi Tangkap Pria di Sinjai, Sabu 5,30 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata–-Kepolisian Resor (Polres) Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

‎Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial YS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

‎Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, tepatnya di sekitar Jalan Poros Sinjai–Bulukumba.

‎Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.

‎“Berkat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Mudatsir.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

‎Pada sekitar pukul 22.40 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti di perempatan Jalan Poros Sinjai–Bulukumba.

‎Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan.

‎Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet plastik klip sedang, lima sachet plastik klip kecil berisi sabu, serta 13 sachet plastik klip kecil kosong dengan berat bruto keseluruhan 5,30 gram.

‎Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), satu tas kecil, satu unit handphone merek Oppo warna hijau, uang tunai Rp200 ribu, dua pipet kecil, dan satu korek gas.

‎Dalam pemeriksaan awal, YS yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Samaturue mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.