HUKRIM

Anak di Sinjai Diikat Rantai, Polisi Evakuasi Korban, Pelaku Ayah Kandung Sendiri

×

Anak di Sinjai Diikat Rantai, Polisi Evakuasi Korban, Pelaku Ayah Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
Korban bahkan ditemukan dirantai menggunakan besi dan di gembok. Rabu (28/1/2026) pagi/Ist

Sinjai, Suara Jelata—Peristiwa memilukan sekaligus mengundang kemarahan publik terjadi di Kabupaten Sinjai.

‎Seorang bocah berusia 15 tahun diduga disiksa secara oleh orang tua kandungnya sendiri.

‎Korban bahkan ditemukan dirantai menggunakan besi dan di gembok. Rabu (28/1/2026) pagi.

‎Aksi ini terjadi di sebuah rumah di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

‎Kasus ini terbongkar setelah warga yang tak tahan melihat kondisi korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

‎Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Sat Reskrim dan Pamapta Polres Sinjai.

‎“Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak ke TKP. Saat tiba di lokasi, kondisi korban sangat memprihatinkan,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Kamis (29/1/2026).

‎Menurut Agus, korban yang masih berstatus anak di bawah umur ditemukan dalam kondisi tidak bebas bergerak karena diikat menggunakan rantai besi dan digembok.

‎“Korban ini masih 15 tahun. Dia diikat menggunakan rantai besi. Ini jelas perbuatan yang sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” katanya.

‎Petugas langsung mengamankan terduga pelaku, seorang pria berusia 45 tahun berinisial W, yang diketahui merupakan ayah kandung korban.

‎“Terduga pelaku adalah orang tua kandung korban sendiri. Ini yang membuat kasus ini sangat memprihatinkan dan menyayat hati,” lanjut Agus.

‎Korban berinisial R (15) segera dievakuasi oleh petugas untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.

‎“Prioritas kami adalah keselamatan korban. Anak ini langsung kami evakuasi dari lokasi karena kondisinya tidak memungkinkan untuk tetap berada di sana,” jelasnya.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kekerasan, yakni dua buah gembok lengkap dengan kunci serta satu rantai besi.

‎“Barang bukti berupa rantai besi dan gembok sudah kami amankan. Ini digunakan untuk mengikat korban,” tegas Agus.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.

‎“Perkara ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur, tentu ada undang-undang khusus yang kami terapkan,” ujar Agus.

‎Ia juga menegaskan komitmen Polres Sinjai dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

‎“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Siapa pun pelakunya, sekalipun orang tua kandung, tetap akan kami tindak tegas,” tutupnya.

‎Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.