HUKRIM

Kasus Anak Dirantai di Sinjai, Polisi Beberkan Dugaan Motif Orang Tua

×

Kasus Anak Dirantai di Sinjai, Polisi Beberkan Dugaan Motif Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengatakan korban kerap melakukan tindakan yang membuat orang tua merasa kewalahan dalam mengasuhnya/Ist

SINJAI, Suara Jelata—Kepolisian mengungkap motif di balik dugaan penyiksaan terhadap seorang bocah berusia 15 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

‎Berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut diduga dipicu oleh perilaku korban yang dianggap sulit dikendalikan oleh orang tuanya.

‎Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengatakan korban kerap melakukan tindakan yang membuat orang tua merasa kewalahan dalam mengasuhnya.

‎“Korban dilaporkan sering melakukan kekerasan terhadap saudara perempuannya dan kerap meninggalkan rumah tanpa pamit atau minggat,” ujar Agus, Kamis (29/1/2026).

‎Menurut Agus, kondisi tersebut diduga menjadi alasan orang tua korban mengambil langkah ekstrem dengan cara merantai anaknya menggunakan besi.

‎Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.

‎“Alasan apa pun tidak membenarkan perbuatan ini. Korban masih anak di bawah umur,” tegasnya.

‎Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan DR Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

‎Korban berinisial R (15) ditemukan warga dalam kondisi dirantai dan digembok, Rabu (28/1/2026) pagi.

‎Warga yang merasa prihatin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‎Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Satreskrim dan personel Pamapta.

‎Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban tidak bebas bergerak karena diikat dengan rantai besi.

‎“Korban ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan. Dia dirantai menggunakan besi dan digembok,” kata Agus.

‎Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial W (45), yang diketahui merupakan ayah kandung korban.

‎Sejumlah barang bukti berupa satu rantai besi serta dua gembok lengkap dengan kunci turut disita dari lokasi kejadian.

‎Korban segera dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

‎Polisi menilai kondisi korban tidak memungkinkan untuk tetap berada di lingkungan tersebut.

‎“Prioritas kami adalah keselamatan korban. Anak ini langsung kami evakuasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas Agus.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

‎Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur perlindungan anak.

‎“Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya,” pungkas Agus.

‎Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.