Berita

Polres Musi Rawas Utara Musnahkan Barang Bukti 1.043 Gram Sabu

×

Polres Musi Rawas Utara Musnahkan Barang Bukti 1.043 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti 1.043 gram, Selasa (31/03/2026). (foto: Doel)

MURATARA SUMSEL, Suara Jelata Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti 1.043 gram sabu dengan cara diblender. Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan Tersangka AN (48) warga Dusun I, Desa Babat, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (STL Ulu Terawas), Kabupaten Musi Rawas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. diwakili Wakapolres, Kompol Yulfikri, S.H. disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BNK dan tokoh masyarakat, di Mapolres Musi Rawas Utara, Selasa (31/03/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.043 gram sabu dengan cara di blender,” terang Kompol Yulfikri.

Untuk diketahui Tersangka AN ditangkap di jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP/A/07/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polri Muratara/Polda Sumsel, tanggal 16 Februari 2026.

Dikatakan Wakapolres, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat 2 huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHAP. (Doel)