HUKRIM

Sengketa Pilkades Aska Sinjai Selatan, Permohonan Penggugat Ditolak PTUN

×

Sengketa Pilkades Aska Sinjai Selatan, Permohonan Penggugat Ditolak PTUN

Sebarkan artikel ini

Makassar, Suara Jelata—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan telah putuskan sengketa pilkades Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Hasilnya menolak permohonan penggugat dalam hal ini pihak H. Bahar. Kamis, (13/10/2022) kemarin. Dalam Eksepsi menyatakan penerima eksepsi tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam pokok Sengketa menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 406 000 (empat ratus enam ribu rupiah.

Terkait putusan tersebut pihak tergugat sempat dikonfimasi menuturkan pihak tergugat menang.

Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar sempat menurunkan 35 personilnya untuk menjaga situasi keamanan di Kantor Desa Aska.

Sekedar di Ketahui, pihak penggugat H. Bahar melayangkan gugatan di PTUN Makassar atas dugaan kecurangan di Pilkades Aska.

Cakades nomor urut 05 menggugat Ketua PPKD Kabupaten dan Desa Aska, karena menilai PSU yang dilakukan PPKD tidak berdasar dan terkesan memaksakan.

Pada PSU yang dilakukan beberapa bulan lalu, Ihwan Andi Usman keluar sebagai pemenang.