MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dalam rangka pencegahan terjadinya tawuran di kalangan pelajar, SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Kabupaten Magelang menggandeng Polsek Muntilan Polres Magelang. Yaitu untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar yang terdata sering bolos dan sering melanggar peraturan sekolah, Selasa (25/10/2022).
Kegiatan tersebut mengambil tema “Siswa damai, pembelajaran menyenangkan” dan diikuti 28 pelajar Kelas X yang merupakan siswa terdata sering melanggar peraturan sekolah.
Kepala SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Drs. Sutrisno, S.T., mengungkapkan, kegiatan berupa pembinaan siswa di sekolah untuk pengembangan potensi siswa secara optimal. Yaitu melalui kegiatan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreatif.
“Tujuannya memberikan pembinaan kesiswaan untuk mewujudkan ketahanan sekolah. Agar sekolah betul-betul bisa menyelenggarakan proses pendidikan yang bebas dari pengaruh negatif,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. sebagai narasumber. Serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pucungrejo Aiptu Riyanto dan Bhabinkamtibmas Desa Gondosuli Aipda Fendi Yulianto, dan para guru pendamping, yaitu guru BK.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir dalam materi pembinaan dan penyuluhan mengatakan bahwa sebagai pelajar perlu mempersiapkan masa depan guna meraih cita-cita.
“Untuk itu pelajar harus memiliki karakter yang baik, berfikir intelektual atau mampu memahami materi yang diajarkan guru. Serta berwawasan luas, memiliki keterampilan sesuai kompetensi dan jurusan,” jelasnya.
Kapolsek juga berpesan kepada pelajar yang mengikuti pembinaan bahwa pentingnya membuat bangga orang tua dan menjaga nama baik sekolah.
“Orang sukses adalah orang yang memuliakan orang tua. Berbuat baiklah supaya orang tua bangga dan selalu mendoakan keberhasilan kita. Dengan demikian akan membawa nama baik keluarga dan sekolah,” pesannya.
Selain itu Kapolsek juga menyampaikan, agar pelajar cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos) agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hukum.
“Bijak dan santun dalam bermedsos sangat penting supaya tidak mudah terpengaruh dan mengikuti ajakan pada hal-hal yang tidak baik,” jelas Muthohir.
Dia menambahkan kejadian tawuran antarpelajar dengan menggunakan senjata tajam yang pernah terjadi tidak lepas dari peran media sosial.
“Media sosial bisa digunakan untuk menggerakkan komunitas pelajar untuk mengajak teman-temannya menyerang pelajar lain,” tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) maupun peralatan lainnya yang dapat digunakan untuk melukai orang lain adalah melanggar hukum.
“Oleh karena pelajar yang membawa sajam, alat penusuk dan alat pemukul di depan ruang publik adalah pelanggaran hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Dalam pesan Kamtibmasnya, Kapolsek Muntilan berpesan agar pelajar SMK Muhammadiyah 1 Muntilan jangan mudah terprovokasi.
“Juga jangan mudah melakukan provokasi kepada pihak lain karena itu adalah awal terjadinya tawuran pelajar,” pungkasnya. (Iwan)