BREBES JATENG, Suara Jelata – DPC Yayasan Buser Indonesia (YBI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggelar audensi ke Pemkab Brebes, Senin (26/12/2022).
Mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memberhentikan sementara kegiatan proyek milik PT Duk Yung Internasional.
Pasalnya proyek pengurugan yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung tersebut diduga belum mengantongi ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas terkait.
Ketua YBI Brebes Oping Maryono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti terkait audensi yang semestinya dilaksanakan pada Rabu tanggal 21 desember, namun sempat tertunda.
“Kami meminta Pemkab Brebes dalam hal ini OPD terkait melakukan pemberhentian sementara terhadap pelaksanaan aktivitas pengurugan milik PT Duk Yung Internasional yang diduga belum mengantongi ijin Amdal dan Andalalin,” kata Oping.
Sesuai dengan prospek, menurut Oping, Amdal limbah dan B3 maka dari itu pihaknya bermaksud untuk mendesak OPD terkait, pasalnya hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Artinya ini untuk penataan birokrasi yang ada di Brebes, jadi tuntutan kami ya pihak OPD terkait tegas dalam menyikapi permasalahan ini,” ujarnya.
Oping berharap Pj Bupati Brebes tegas memerintahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini , Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melaksanakan tugas sesuai fungsinya.
“Jangan sampai tidak, karena dampak negatifnya kembali ke masyarakat,” tegas Oping.
Namun demikian, Oping sangat mengapresiasi Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin yang berkenan meluangkan waktunya menemui pihaknya dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami apresiasi kepada Pak Urip selaku Bupati yang bijaksana dan humanis dalam menyikapi dan akan memberikan solusi terbaik bersama OPD terkait dalam menyikapi permasalahan amdal dan andalalin ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Mochammad Reza Prisman mengatakan, terkait perijinan Andalalin kegiatan pengurugan pembangunan milik PT Duk Yung Internasional pihaknya belum pernah merasa menerima tembusan atau pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan pusat.
“Mengingat jalan tersebut merupakan jalan nasional jadi perijinan pun diterbitkan dari pusat, walaupun demikian biasanya kami tetap mendapatkan surat tembusan,” kata Reza.
Reza menyebut, untuk memperoleh ijin Amdal juga harus sudah mengantongi ijin Andalalin.
“Intinya proyek tersebut belum mengantongi ijin Andalalin,” tegasnya.
Peserta audensi diterima dengan baik oleh Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin di ruang rapat Kantor Pelayanan Terpadu.
Hadir dalam audensi tersebut, Kepala Satpol PP Budhi Darmawan, Kepala Bidang Lalu Lintas Mochammad Reza Prisman, Kadin DLLHPS Laode, Kadin Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tety Yuliana serta sejumlah jajaran OPD.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyatakan terima kasih kepada YBI Brebes yang telah berupaya membantu kinerja Pemkab dalam kontrol sosial, Dikatakannya pihaknya selalu siap sedia menerima laporan maupun aduan dari masyarakat.
“Berkaitan dengan aspirasi yang teman-teman YBI sampaikan, kami merasa berterima kasih dan kami akan melakukan kajian untuk menemukan solusi yang terbaik,” kata Urip. (Olam)











