BeritaDAERAHHUKRIM

Kejati Banten Temukan Bukti Penyimpangan Bank Banten Dalam Pemberian Kredit

×

Kejati Banten Temukan Bukti Penyimpangan Bank Banten Dalam Pemberian Kredit

Sebarkan artikel ini

SERANG BANTEN, Suara Jelata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyimpangan pemberian Kredit Modal Kerja oleh Bank Banten Kepada PT HNM pada tahun 2017. Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap, S.H., M.H. melalui Siaran Persnya.

Siaran Pers tersebut perihal hasil gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengembangan kasus Penyimpangan Pemberian Kredit Modal Kerja oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017, Jumat (30/12/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ia mengungkapkan bahwa, dalam gelar perkara tersebut Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya tindak pidana pencucian uang. Yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Muttaqin Harahap.

Adapun jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan yakni sebesar Rp 61.688.765.000.

“Modusnya dengan mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain. Dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Atas keputusan hasil gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui untuk dilakukan Penyidikan Umum untuk selanjutnya menetapkan Tersangka dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Serta selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana khusus pada Kejati Banten akan segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud,” tuntasnya. (Iwan)