KENDAL JATENG, Suara Jelata – Kabar gembira, honor atau tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun 2023 dipastikan naik. Kenaikan tersebut sebesar Rp 200 ribu per bulan, sehingga menjadi Rp 700 ribu per bulan dari yang sebelumnya untuk Ketua BPD Rp 500 ribu per bulan.
Kepastian naiknya honor atau tunjangan kedudukan BPD terungkap saat Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Bupati Kendal, Dico Ganinduto pada Selasa (03/01/2023).
Audensi diikuti Asisten Pemerintahan Kendal, Nur Fuad, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni dan Ketua serta Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal.
“Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan tunjangan/honor BPD sudah disahkan oleh Pak Bupati dan sudah ditandatangani,” ujar Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar.
Yanuar menjelaskan, tanggal pengesahan Perbup sudah ditandatangani bupati pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Artinya Perbup tersebut sudah berlaku mulai awal bulan Januari 2023.
Namun begitu, ia melihat ada beberapa desa yang sudah menyesuaikan Perbup, tetapi ada juga beberapa desa yang belum.
“Untuk beberapa desa yang belum menyesuaikan, tentunya masih ada satu kesempatan untuk melakukan perubahan penjabaran di Peraturan Kepala Desa (Perdes),” tegasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan, bahwa Perbup tersebut telah ia tandatangani. Oleh karenanya pihaknya meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera menindaklanjuti hal itu.
“Segera sesuaikan dengan yang ada di Perbup untuk acuan,” pinta Dico.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi bersyukur atas ditandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan tunjangan kedudukan BPD.
Menurutnya, kenaikan ini sesuai dengan beban kerja BPD yang tugasnya semakin berat, dan harus selalu aktif.
“Alhamdulillah pak bupati sudah menandatangani Perbup tersebut. Semoga ini menambah semangat kawan-kawan BPD dalam bertugas di desa,” pungkasnya. (Rozim)