DAERAHNews

Dukcapil Kota Ternate Intens Lakukan Pelayanan

×

Dukcapil Kota Ternate Intens Lakukan Pelayanan

Sebarkan artikel ini

KOTA TERNATE, Suara Jalata – Terkait pelayanan e- KTP dan IKD ( Identitas Kependudukan Digital), Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kota Ternate saat ini terus gencar mensosialisasikan informasi terkait itu. Untuk Tahun 2022 – 2023, pelayanan terkait perekaman e- KTP tetap intens berjalan.

Disambangi awak media ini, (Senin, 20/2/2023), Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate, Rukmini A.Rahman mengungkapkan di tahun 2022- 2023, Dukcapil terfokus pada kegiatan perekaman untuk penduduk pemula ( penduduk usia 17 tahun).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Terkait keberadaan penduduk dengan usia tersebut, pihaknya melalui Tim Sipuas, tim yang menangani Sistem Pelayanan Untuk Anak Sekolah. Berdasarkan time schedule, tim tersebut berkewajiban turun ke setiap lembaga pendidikan SMA. Metode atau model pelayanan melalui Sipuas, bertujuan untuk membantu atau mempermudah masyarakat khususnya penduduk pemula.

Menurut Rukmini, kerja Tim Sipuas, tidak sebatas memberi informasi terkait pembuatan E KTP, tapi juga melakukan pelayanan pembuatan e -KTP bagi setiap siswa yang telah memenuhi syarat usia dimaksud.

“Program jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan e- KTP. Fokusnya selain di lembaga pendidikan, juga di setiap kelurahan secara rutin, selain itu di Panti asuhan anak untuk pelayanan KIA ( Kartu Identitas Anak), Panti jompo termasuk pelayanan emergency untuk orang sakit ” sebut Rukmini.

Selain sosialisasi melalui Tim Sipuas, Dukcapil saat ini gencar pula mensosialisasikan kebijakan baru yang namanya Identitas Kependudukan Digital ( IKD). IKD ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat melalui sistem android.

Melalui program ini, masyarakat akan terbantukan jika KTP-nya tercecer atau hilang. Melalui aplikasi IKD, si pemilik e- KTP tinggal mengakses aplikasi tersebut yang didalamnya memuat secara lengkap e -KTP, dan Kartu Keluarga.

Rukminini juga menambahkan, melalui IKD ( Identitas Kependudukan Digital), setiap pemilik e- KTP dapat melakukan perubahan item yang diinginkan sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, jika yang bersangkutan bermaksud pindah alamat, si pemilik e- KTP dapat mengakses  IKD. Secara otomatis aplikasi ini akan melakukan perubahan sesuai kebutuhan si empunya e- KTP.

Bagi warga masyarakat Kota Ternate yang berkepentingan dalam pengurusan dokumen Kependudukan, Rukmini mengimbau agar tidak mewakilkan orang atau menyuruh orang. Hal ini dimaksudkan agar terkait pelayanan lebih gampang untuk dikonfirmasi dan menghindari terjadinya kesalahan.

” Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, perlu dijelaskan bahwa terkait pelayanan daring, itu tidak melalui aplikasi IKD. Aplikasi IKD diunduh untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital. Tapi kalau pelayanan daring tidak melalui aplikasi IKD. Selengkapnya pelayanan daring itu adalah pelayanan by- sistem yang namanya Oto respon.

Sistem ini melalui Whatsapp, tapi whatsapp yang tersistem. Ketika dibuka ada sejumlah item pilihan, tinggal di pilih dan disesuaikan dengan kebutuhan semisal KK, KTP, Surat Pindah, termasuk informasi persyaratan dan sebagainya ” urai Kadis Dukcapil.

Selain himbauan ke masyarakat untuk tidak mewakilkan kepada orang lain dalam hal pengurusan e-KTP, ia juga menghimbau masyarakat juga segera membuat IKD. Selain itu menurutnya, Dukcapil memiliki Website yang bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan sejumlah informasi penting.(*)