Sinjai, Suara Jelata—Untuk mengawal hak demokrasi setiap warga, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengintruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan membuat posko kawal hak pilih di kecamatannya masing-masing. Ahad, (26/3/2023).
Posko itu nantinya, menjadi tempat aduan dan konsultasi terkait data pemilih. Termasuk, konsultasi yang berkaitan dengan pengawasan pemilu tahun 2024.
Kordinator Devisi HP2H Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail mengatakan jika masyarakat dapat menyampaikan keluhannya melalui anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai.
“Setiap Panwascam membuat posko kawal hak pilih, disini Masyarakat dapat mengadukan terkait data pemilih jika ada yang ingin disampaikan, ini merupakan salah satu cara kita mengawal agar hak pilih mereka dapat terjaga,” katanya.
Lanjutnya, posko kawal hal pilih dimaksudkan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan badan Ad-Hoc KPU Sinjai berjalan sesuai prosedur dan aturan.
“Untuk mengecek ada tidaknya nama mereka, dalam daftar pemilih. Sekaligus, memastikan tidak ada lagi warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih, itu kita mesti pastikan,” terangnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Sinjai Timur Muh. Izhar menuturkan jika pihaknya sudah membuat posko kawal hak pilih, ini katanya sesuai dengan intruksi dari pimpinan Bawaslu Sinjai.
“Iya betul, sesuai instruksi dari pimpinan kami maka poskonya kita telah buat dan segera laporkan kepada kami jika menemukan dugaan pelanggaran pada proses pemutakhiran data atau penyusunan daftar pemilih,” terangnya.











