BeritaDAERAHKriminalPolri

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Komplotan Begal di Cilacap Ini Dihadiahi Timah Panas

×

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Komplotan Begal di Cilacap Ini Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Komplotan begal saat berhasil diringkus Polresta Cilacap. (foto: Polresta Cilacap/Agus)

CILACAP JATENG, Suara Jelata Aksi kejam dilakukan komplotan begal di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mereka tak hanya menguras barang dan uang korban, komplotan ini juga menyandera korban dan meminta tebusan. Karena melawan petugas saat ditangkap, tiga begal ini dihadiahi timah panas.

Tiga orang terduga komplotan begal yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap yakni, M (41) warga Ciamis, IB (42) warga Bungursari Tasikmalaya dan CH (37) warga Wangon Banyumas.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolresta Cilacap Polda Jateng Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko menyampaikan, kejadian pembegalan itu terjadi di Jalan Borobudur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Dalam aksinya, para komplotan ini merampas barang yang sedang dikirim ke pelanggannya. Dengan bekal senjata tajam komplotan begal ini mengancam korbannya dengan sebilah pisau.

“Para tersangka meminta uang dan barang kepada korban dengan memaksa dan mengancam menggunakan pisau selanjutnya para pelaku memindahkan barang berupa gas elpiji 3 Kg sebanyak 40 tabung dan minyak goreng curah sebanyak 4 kuintal ke dalam mobil milik pelaku,” ujarnya, Rabu (08/03/2023).

Tak hanya merampas barang dan uang korban, para tersangka juga menyandera korban dan meminta tebusan kepada pemilik toko yang tak lain adalah orang tua korban.

“Tersangka meminta tebusan 15,7 juta rupiah untuk ditransfer ke rekening pelaku, tersangka juga merampas uang korban 2 juta rupiah,” imbuhnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku, dan berhasil menangkapnya di wilayah Ciamis Jawa Barat.

Karena melawan saat ditangkap, ketiga terduga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki. Para tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba.

Sementara itu, berdasar keterangan salah satu tersangka saat diperiksa polisi menyampaikan, bahwa aksinya dilakukan menyasar korban secara acak.

“Kebetulan lewat terus samperin aja, hasilnya habis untuk keperluan dan minum,” ujar Tersangka IB.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 terancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Agus)