MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 M seluruh jajaran Polsek Polresta Magelang Polda Jateng gencar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Sasaran operasi seperti minuman keras (Miras), petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme, juga kejahatan jalanan.
Polsek Dukun Polresta Magelang telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat atau peracik obat mercon/petasan. Mereka diamankan di tiga tempat berbeda wilayah Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/04/2023) dan Jumat (14/04/2023).
Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 20.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang berinisial PS (34), alamat Dusun Diwak RT 02/03 Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang yang menjual obat mercon.
“Kemudian kami tindaklanjuti, kami dapati 1 kg obat mercon siap pakai serta 144 selongsong mercon ukuran 2 cm. Dan hasil pemeriksaan terhadap Saudara PS diperoleh informasi bahwa obat mercon dibeli dari Saudara RS (35) alamat Dusun Tejowarno RT 01/14 Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Pada Jumat (14/04/2023) sekira pukul 05.00 WIB, Petugas mendatangi rumah RS (35) dapat diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. Selanjutnya RS menginformasikan bahwa peracikan obat mercon tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Srumbung.
“Kita bergerak ke sebuah rumah kosong di Dusun Cabean Wetan, Desa Bringin Kecamatan Srumbung. Dari tempat tersebut ditemukan seorang berinisial AGS (31) beserta barang bukti bahan mentah obat mercon dan obat mercon siap pakai,” terang Iptu Aris Mulyono memimpin penangkapan bersama anggota.
Kapolsek Aris Mulyono membeberkan, dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti. Yaitu dari PS di wilayah Kecamatan Dukun, berupa obat mercon yang sudah jadi 1 kg dan 144 selongsong mercon ukuran 2 cm.
Dari pelaku RS di wilayah Kecamatan Muntilan, diamankan 7 Kg obat mercon siap pakai, 5 buah Selongsong mercon besar, 20 lembar sumbu mercon, dan 1 buah timbangan.
Sementara dari pelaku AGS di wilayah Kecamatan Srumbung berhasil diamankan 18 kg obat mercon siap pakai, 3 kg tepung, 5 Kg belerang, 6 kg potasium, 2 kg brom, 2 buah ayakan, dan 3 buah ember
“Saat ini Barang Bukti serta tiga orang pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut, dan terhadap Pelaku bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Iptu Aris Mulyono.
Pihaknya mengimbau kepada semua warga masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif di bulan Ramadan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kita imbau untuk tidak bermain apalagi membuat petasan/mercon. Karena di samping melanggar hukum juga berbahaya bagi keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Atik)