BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Sempat Kabur ke Surabaya, Pelaku Penipuan di Kajoran Berhasil Diringkus Polresta Magelang

×

Sempat Kabur ke Surabaya, Pelaku Penipuan di Kajoran Berhasil Diringkus Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
Plt. Wakapolresta Magelang Kompol Aron Sebastian, memimpin Pres Conference ungkap kasus penipuan, Selasa (24/01/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seorang laki-laki berinisial J (46) asal Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas Jawa Tengah bekerja sebagai juru masak di sebuah resto di Sambak Kajoran ditetapkan menjadi Tersangka. Di mana Tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dana atau penggelapan terhadap teman yang sudah dikenalnya bernama Amron (40) warga Sambak Kajoran.

Kasus tersebut diungkapkan oleh Plt. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Plt. Wakapolresta Magelang Kompol Aron Sebastian, Selasa (24/01/2023). Melalui acara Press Conference, Kompol Aron menjelaskan kronologi tindak pidana tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sebelumnya antara Tersangka J dan Korban Amron sudah saling kenal, sehingga pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, sekira pukul 06.30 WIB Tersangka menelfon Korban. Dengan maksud untuk meminjam Sepeda motor Yamaha jenis X-Ride warna Hitam A – 2837 – ZO, dengan alasan untuk mengantar keluarganya ke Halte Trans Jateng di Desa Margoyoso. Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Selanjutnya Korban mengizinkan dan Tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan mengambil 2 buah Handphone. Selanjutnya Korban menunggu sampai sekitar pukul 08.00 WIB. Hinga sudah 4 hari Tersangka dan sepeda motor tersebut tidak kembali.

“Kemudian  dan pada tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 13.40. WIB Korban Amron melaporkan ke Polsek Kajoran. Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian kurang kebih sebesar dua puluh juta rupiah,” terang Kompol Aron.

Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban, dipimpin Kanit Reskrim Kajoran para petugas melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa Pelaku Penipuan dan Penggelapan berada di Daerah Bungur Surabaya. Selanjutnya, Reskrim Kajoran berkordinasi dan dibantu oleh Polsek Waru Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.

“Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka ke Polsek Waru dan dilakukan interogasi, Pelaku mengakui terus terang perbuatanya dan sepeda motor tersebut sudah dijual. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar Kost. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Kajoran untuk diamankan dan dilakukan penyidikan,” jelas Aron.

Atas perbuatan yang dilakukan, Tersangka J dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Iwan)