BeritaDAERAHKriminalPolri

Satresnarkoba Polres Kudus Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Kudus Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat bertanya kepada dua Pelaku pengedar sabu, yang diperlihatkan kepada awak media dalam Konferensi Pers, Jumat (25/08/2023). (foto: Alamsyah)

KUDUS JATENG, Suara Jelata Satresnarkoba Polres Kudus Polda Jateng berhasil menangkap pengedar sabu dengan Pelaku berinisial MIA (29). Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (25/08/2023).

Disampaikan Kapolres Kudus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian Pelaku MIA ini warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus ini ditangkap petugas pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 18.00 WIB.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Pelaku ditangkap di area SPBU Jalan Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (25/08/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku MIA, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu. Serta mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor Pelaku,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial MR (27).

“Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu),” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, Pelaku MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah rumahnya digeledah petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP),” papar AKBP Dydit.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua Pelaku tersebut. Dydit berharap agar seluruh masyarakat Kudus menghindari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

Atas perbuatannya Pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah Kudus, agar segera melaporkan ke 110 atau nomor layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566,” harap AKP Jaenudin. (Als)