BeritaDAERAHPolri

Polres Kudus Bubarkan Aksi Balap Liar, 16 Unit Sepeda Motor Diamankan

×

Polres Kudus Bubarkan Aksi Balap Liar, 16 Unit Sepeda Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

KUDUS JATENG, Suara Jelata Pihak kepolisian dari Polsek Kota dan Pleton Siaga Polres Kudus membubarkan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasi tepatnya di depan pabrik PG Rendeng Kudus, Sabtu (14/10/2023).

Pembubaran aksi balap liar dipimpin Kapolsek Kota Iptu Subkhan, dan beberapa perwira serta personel Pleton Siaga Polres Kudus.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hasilnya, sebanyak 16 kendaraan roda dua berhasil diamankan. Selain di Jalan A. Yani, di Jalan Jenderal Sudirman ini juga sering dijadikan ajang kebut-kebutan atau balap liar meski sering dilakukan patroli.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, razia ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan akibat balap liar. Serta menertibkan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain, apalagi pelakunya kebanyakan adalah remaja.

“Dari penertiban yang dilakukan, kami mengamankan sejumlah 16 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam balap liar. Sejumlah sepeda motor tersebut telah diamankan di Polsek Kota,” ujarnya.

Dia menegaskan, pembubaran tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar di wilayah Kudus. Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.

Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi keberadaan anak-anaknya. Untuk mengantisipasi agar mereka tidak terlibat dengan aksi balap liar.

“Belasan kendaraan yang kami amankan ini rata-rata pengendara masih remaja. Jadi kami meminta kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi keberadaan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain,” harapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui ada kegiatan yang mengganggu waktu istirahat di siang terlebih malam hari, agar segera melapor ke Call Center 110 atau layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566. (Als)