KUDUS JATENG, Suara Jelata – Sat Reskrim Polres Kudus Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus, setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri. Dia dilaporkan atas dugaan menggadaikan motor milik Pelapor alias pacarnya itu.
”Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan Tersangka,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno, Kamis (09/11/2023).
Dalam laporannya, Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan Tersangka. Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah.
Sebelumnya, Tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di wilayah Undaan, Kudus. Dengan alasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan.
”Karena sudah mengenal Tersangka cukup dekat, Korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada Pelaku,” ujarnya.
Selang empat hari, Pelaku kembali ke Kost Korban akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp 5.000.000, untuk menebus motor Korban yang sudah digadaikan ke orang lain. Mendengar pengakuan ini, Korban akhirnya hilang kesabaran.
Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya.
”Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Danang.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat Tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan. (Als)