BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Satlantas Polresta Pati Amankan Puluhan Ranmor dan Pelaku Balap Liar

×

Satlantas Polresta Pati Amankan Puluhan Ranmor dan Pelaku Balap Liar

Sebarkan artikel ini

PATI JATENG, Suara Jelata Dalam kegiatan penindakan pelanggar kendaraan berknalpot brong, Satlantas Polresta Pati Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang melanggar. Kegiatan Dakgar knalpot brong berlangsung Sabtu-Minggu (06/-07/01/2024) malam.

Kasat Lantas Polresta Pati Polda Jawa Tengah Kompol Asfauri, S.H., M.H. melalui KBO Satlantas Ipda Muslimin melaksanakan pembagian tugas. Serta cara menindak knalpot brong atau bising di wilayah Kabupaten Pati.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Disampaikan, hal tersebut berdasarkan: 1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan. 3) STR Kapolda Jateng No. STR/21/I/2024 tanggal 5 Januari 2024, tentang Jukrah pengelolaan knalpot brong.

“Dasar ke-4, Surat Perintah Kapolresta Pati Nomor: Sprin/15/I/HUK 6.6/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas knalpot brong,” jelas Ipda Muslimin, Minggu (07/01/2024) pagi.

Diungkapkan, dalam kegiatan Dakgar knalpot brong dan balap liar dilaksanakan secara hunting system. Hasil penindakan tilang sebanyak 54 pelanggar knalpot brong beserta 3 di antaranya adalah pelaku balap liar.

“Barang bukti yang disita sebanyak 54 sepeda motor,” ungkapnya.

Dakgar knalpot brong pada hari Sabtu-Minggu (06-07/01/ 2024) pukul 21.00 WIB sampai 02.15 WIB tersebut dilakukan di wilayah Jalan Pati – Kudus, Jalan Lingkar Selatan Pati dan Jalan dalam Kota Pati.

Lebih lanjut, Ipda Muslimin menyebut, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi lakalantas.

“Kepada para pelanggar diberikan penindakan berupa tilang konvensional. Serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalulintas,” sebutnya.

Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H. menambahkan, untuk kegiatan penindakan knalpot brong atau bising memang sedang digencarkan. Sebab, menjelang pesta demokrasi yang akan datang, Kabupaten Pati agar menjadi aman dan kondusif.

“Bagi para pelanggar yang tidak mematuhi kita tilang, dan sepeda motornya kita amankan,” jelasnya.

Satlantas Polresta Pati telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan imbauan dan sosialisasi sebelum penindakan dimulai.

“Sehingga manakala didapati pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bagi para pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong, tentu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas,” ujar Kompol Asfauri.

Kasat Lantas berharap, tercipta situasi Kamseltibcar aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati. Terlebih menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bulan Januari-Februari 2024 mendatang.

“Jangan ada lagi pelanggaran knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Als)