KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah memperketat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Langka itu melalui pembentukan Unit Kecil Lengkap (UKL) Pencegahan dan Penindakan Knalpot Brong.
Tim UKL ini berhasil mengamankan sejumlah pelanggar lalu lintas yang masih menggunakan knalpot brong saat melintas di Jalan A. Yani, Kota Magelang. Sebanyak 20 kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong telah ditindak sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Herlina, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Krida Risanto, S.H., menjelaskan tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Magelang. Pelaksanaan pencegahan dan penindakan knalpot brong ini merupakan upaya untuk menertibkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas di jalan raya demi kenyamanan masyarakat. Himbauan kepada seluruh pengguna jalan agar patuh pada aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong, menjadi salah satu langkah preventif,” ujar AKP Krida Risanto.
Menurut AKP Krida Risanto tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Magelang Kota dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya.
“Penggunaan knalpot brong, yang seringkali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, dianggap sebagai pelanggaran serius yang perlu ditangani secara tegas,” tandasnya.
Polres Magelang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dan patuh pada peraturan lalulintas demi menciptakan lingkungan berlalulintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Melalui langkah-langkah pencegahan dan penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat,” harap AKP Krida Risanto. (Nar)