KUDUS JATENG, Suara Jelata – Garank 1 menggelar Jumpa Pers terkait hasil tes CAT Seleksi Perangkat Desa oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad). Kegiatan dengan awak media tersebut dilaksanakan di Taman 1.000 Merpati Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Kamis (01/02/2024) siang.
Kuasa Hukum Garank 1, Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A. mengatakan para calon perangkat desa terpilih telah melakukan langkah hukum. Yang mana telah melayangkan surat pengaduan ke Polda Jateng pada tanggal 24 November 2023 lalu.
“Kami sangat mengapresiasi dari pihak Polda Jateng yang bergerak cepat menanggapi surat aduan kami perihal tentang perangkat desa terpilih yang sampai sekarang belum dilantik,” ujarnya.
“Berdasar surat Nomor: B107/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Polda Jateng yang melimpahkan surat aduan ke Polres Kudus. Dan saat ini sudah puluhan Kades dan pihak terkait yang diminta keterangan,” imbuhnya.
Ditanya tentang Kades (Kepala Desa) mana saja yang diminta keterangan di Polres Kudus, Dr. Budi Supriyatno menegaskan, bahwa pihak kepolisian masih merahasiakan Kades dan perangkat desa mana saja yang dipanggil.
“Yang jelas ini masih dalam proses dimintai keterangan. Jika nanti ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, bisa saja hal tersebut akan terjadi. Karena dari pihak kepolisian hanya dapat memproses tindak pidana korupsinya (Tipidkor), mengenai belum adanya Pelantikan Perangkat Desa Terpilih itu bukan ranah pihak kepolisian,” jelasnya.
Dr. Budi Supriyatno mengatakan, pihaknya berharap, proses Pelantikan Perangkat Desa segera dilaksanakan, karena dalam proses pengisian perangkat desa itu menggunakan APBDes tahun 2023. Sekarang sudah tahun 2024, namun hasil dari anggaran tersebut belum ada, pasalnya Pelantikan Perangkat Desa Terpilih masih belum jelas.
“Anggaran pengeluaran sudah jelas tapi laporan hasil penggunaannya tidak jelas,
hal ini tentu saja bisa masuk dalam Tipidkor,” pungkas Budi.
Sementara itu, Intan Permata Dewi Koordinator Garank 1 Kecamatan Kaliwungu, Jati, Undaan, Dawe, dan Jekulo mengatakan dirinya telah berupaya sekuat tenaga demi untuk memperoleh kepastian hukum di Kudus. Demi tegaknya supremasi hukum di Kudus.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, bahkan pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sudah kami lakukan audiensi dengan Pj. Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, pun belum membuahkan hasil maksimal,” kata Intan.
“Saya yakin proses hukum yang kami lakukan saat ini akan membuahkan hasil. Karena dari pihak Polda Jateng yang dalam hal ini dilimpahkan ke Polres Kudus sudah sigap menangani dengan telah memanggil para Kades guna dimintai keterangan,” pungkas Intan. (Als)











