BeritaDAERAHKriminalPolri

Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Kejahatan Dengan Modus Kempes Ban

×

Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Kejahatan Dengan Modus Kempes Ban

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Kota berhasil membekuk 2 Pelaku kejahatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukumnya, Senin (07/10/2024). (foto: Iman)

KOTA BLITAR JATIM, Suara Jelata Polres Blitar Kota berhasil membekuk 2 Pelaku kejahatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukumnya. Dua Pelaku laki-laki berinisial RP dan PS ini ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Blitar Kota.

Sejatinya Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu. 2 Tersangka ditahan di Polres Blitar Kota, 2 Tersangka ditahan Polres Malang Kota, dan 1 Tersangka ditahan di Polres Blitar.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dua pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi. Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.

RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024. Kelompok ini melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota. Untuk di Blitar sendiri TKP-nya berada di Kecamatan Sanankulon. Polres Blitar Kota mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat Konferensi Pers, Senin (07/10/2024). (foto: Iman)

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat Konferensi Pers, Senin (07/10/2024) menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.

“Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar. Begitu keluar dari bank, bannya gembos. Mengetahui ban mobilnya gembos, korban kemudian menambal bannya. Dan setelah perjalanan, bannya digembos lagi. Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos. Begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah pada mobil ini sebelah kanan,” tuturnya.

Gede menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP Oppo A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.

Dua pelaku tersebut diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Salah satu Tersangka menyebutkan bahwa tujuan dia melakukan pencurian tersebut karena ingin membuat sumur.

“Hasil uang yang dihasilkan adalah Rp 17.000.000, semua dikirimkan ke orang tua untuk biaya pembuatan sumur,” ujarnya.

Wakapolres Blitar Kota mengatakan pihaknya saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengejar laporan polisi yang lain. (Iman)